Tugas dan Fungsi

Tugas
BPPTD Mempawah

Tugas Pokok Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2017 Pasal 2 adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang lalu lintas angkutan jalan, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta perkeretaapian. 

Fungsi
BPPTD Mempawah

Fungsi BPPTD Mempawah sesuai dengan pasal 3 disebutkan bahwa BPPTD Mempawah dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Penyusunan Rencana dan Program Pendidikan dan Pelatihan  di bidang Transportasi Darat;
  2. Pelaksanaan Urusan Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Kerumahtanggaan, Kearsipan, Hubungan Masyarakat, dan Hukum;
  3. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan Pembimbingan dan Pengembangan Peserta Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Pengelolaan Sarana dan Prasrana Pendidikan dan Pelatihan;
  6. Pengelolaan unit-unit Penunjang Pendidikan dan Pelatihan;
  7. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan.