Unit
Sistem Manajemen Mutu

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Sistem Manajemen Mutu

“Menjamin terlaksananya program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar mutu baku”

Unit Sistem Manajemen Mutu

  • Unit SMM merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTD Mempawah
  • Unit SMM dipimpin oleh Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang
  • Kepala unit merupakan jabatan non eselon

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun program kerja sistem manajemen mutu
  2. Memantau pelaksanaan kajian manajemen mutu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
  3. Merencanakan pengembangan sistem manajemen mutu
  4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait atau instansi lain dalam rangka penerapan manajemen mutu
  5. Mengevaluasi dan membuat laporan secara berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai laporan kegiatan tahunan dan bahan penyusunan program berikutnya
  6. Memberikan masukan terhadap tanggapan hasil pemeriksaan yang terkait pengendali mutu pendidikan dan pelatihan
  7. Merencanakan kajian kebutuhan dan pemantauan lulusan diklat
  8. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh pimpinan

BPPTD MEMPAWAH