Unit
Sistem Manajemen Mutu
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Sistem Manajemen Mutu
“Menjamin terlaksananya program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan standar mutu baku”
- PM 47 Tahun 2017 Tentang Ortala BPPTD Mempawah
Unit Sistem Manajemen Mutu
- Unit SMM merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTD Mempawah
- Unit SMM dipimpin oleh Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu merupakan tenaga fungsional atau pelaksana yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang
- Kepala unit merupakan jabatan non eselon
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun program kerja sistem manajemen mutu
- Memantau pelaksanaan kajian manajemen mutu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
- Merencanakan pengembangan sistem manajemen mutu
- Mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait atau instansi lain dalam rangka penerapan manajemen mutu
- Mengevaluasi dan membuat laporan secara berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai laporan kegiatan tahunan dan bahan penyusunan program berikutnya
- Memberikan masukan terhadap tanggapan hasil pemeriksaan yang terkait pengendali mutu pendidikan dan pelatihan
- Merencanakan kajian kebutuhan dan pemantauan lulusan diklat
- Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh pimpinan